Edarkan Narkoba dari Rutan Salemba, Ammar Zoni Kembali Terciduk Kasus Sabu dan Ganja Sintetis
Abadikini.com, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari pesinetron Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ammar Zoni terciduk mengedarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, meskipun saat ini ia masih menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa Ammar Zoni, yang disebut dengan inisial MAA alias AZ, telah menjalani tahap dua proses hukum (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kejari Jakarta Pusat secara jelas menyebut keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis Kejari Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya ini, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Primair), atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Subsidair).
Kejaksaan juga menegaskan bahwa MAA alias AZ adalah mantan figur publik yang sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika.

