Tidore Kepulauan Proaktif Lakukan Efisiensi Anggaran Sesuai Arahan Pusat

Abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Monitoring Hasil Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Rapat penting yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Tidore pada Kamis (15/5/2025) ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait pengelolaan keuangan daerah.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fatoni. Para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku dan Maluku Utara turut berpartisipasi secara daring.
Dalam arahannya, Dirjen Agus Fatoni menekankan bahwa Pemerintah Pusat terus berupaya memperkuat manajemen keuangan negara dan daerah melalui kebijakan yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran. Tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam menyusun dan melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan fiskal dan menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Efisiensi belanja daerah diarahkan pada pengurangan pengeluaran yang tidak prioritas, penghapusan kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat, serta penguatan anggaran yang berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting),” tegas Agus Fatoni.
Lebih lanjut, Agus Fatoni menambahkan bahwa penyesuaian pendapatan harus dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan potensi dan tren ekonomi daerah, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan dapat menjadi tulang punggung pembiayaan program-program prioritas.
“Pelaksanaan efisiensi belanja diharapkan tidak hanya berimplikasi pada penghematan anggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh. Langkah penyesuaian ini menjadi bagian integral dari reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung visi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Menanggapi arahan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan telah mengambil langkah-langkah efisiensi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Daerah.
“Pemerintah Kota Tidore telah melakukan efisiensi anggaran sebesar 50 persen dari anggaran perjalanan dinas dan pos-pos pengeluaran lainnya. Laporan terkait langkah efisiensi ini juga telah kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah,” jelas Ismail.
Langkah proaktif Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan.