Sistem Reimburse Ditiadakan, Program Makan Bergizi Gratis Kini Gunakan Virtual Account untuk Transparansi dan Efisiensi

Abadikini.com, JAKARTA – Kabar baik bagi kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG)! Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme operasional program ini. Menjawab keluhan terkait lamanya pencairan dana, BGN kini secara resmi menghapus sistem reimburse dan beralih sepenuhnya menggunakan sistem virtual account (VA) khusus bagi seluruh mitra program.
Keputusan ini memastikan bahwa tidak ada lagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diperkenankan beroperasi tanpa memiliki VA. Akun virtual ini akan menjadi satu-satunya jalur transaksi yang aman dan transparan antara pemerintah, mitra, dan SPPG. Dana modal atau uang muka operasional akan langsung ditransfer oleh pemerintah ke rekening VA setiap 10 hari masa operasional dapur.
“Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi sistem reimburse. Jika sebelumnya, hingga minggu lalu, kami masih memperbolehkan mitra menanggung biaya terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian, mulai saat ini, setiap SPPG wajib memiliki virtual account dan menerima uang muka untuk operasional 10 hari ke depan sebelum memulai kegiatan,” tegas Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa BGN saat ini tengah fokus membenahi sistem di dapur-dapur yang sudah berjalan. Pihaknya menargetkan seluruh sistem dapur dapat diselesaikan dalam minggu ini, sehingga seluruh transaksi dapat sepenuhnya menggunakan virtual account.
Mekanisme pengajuan dana pun mengalami perubahan. Mitra program MBG kini diwajibkan untuk mengajukan proposal operasional untuk setiap periode 10 hari. Setelah proposal diverifikasi oleh BGN, dana operasional akan langsung ditransfer ke rekening virtual account SPPG. Setelah periode operasional selesai, mitra wajib membuat laporan penggunaan dana. Siklus ini akan berulang setiap 10 hari, di mana mitra harus mengajukan proposal baru sambil melaporkan keuangan periode sebelumnya.
“Begitu uang masuk ke rekening virtual account pada tanggal 5 (Mei), kepala SPPG dan mitra sudah harus menyiapkan proposal untuk periode tanggal 15 (Mei). Demikian seterusnya. Pada tanggal 15, setelah menerima uang muka, mereka harus menyusun proposal untuk tanggal 25 sambil membuat laporan penggunaan dana untuk periode tanggal 5 hingga 10,” jelas Dadan.
Dalam implementasi program MBG, terdapat tiga komponen utama yang diperhatikan, yaitu bahan baku, operasional, dan insentif. Komponen bahan baku dan operasional bersifat add cost, di mana sisa dana bahan baku pada akhir periode harus dilaporkan.
“Saat mengajukan proposal untuk tanggal 25, misalnya dengan usulan dana Rp 300 juta, jika tercatat sisa dana bahan baku sebesar Rp 50 juta, maka BGN hanya akan mengirimkan kekurangan dana sebesar Rp 250 juta. Proses ini memastikan efisiensi penggunaan anggaran, di mana mitra harus mengajukan proposal untuk 10 hari berikutnya bersamaan dengan pelaporan keuangan periode sebelumnya,” papar Dadan.
Dadan Hindayana optimis bahwa implementasi virtual account ini akan meningkatkan kemudahan pemantauan dan akuntabilitas program MBG. Bahkan, Kementerian Keuangan pun akan memiliki visibilitas terhadap seluruh transaksi yang terjadi di setiap virtual account SPPG. Meskipun terdapat yayasan yang menaungi beberapa SPPG, setiap SPPG akan memiliki virtual account yang terpisah, sehingga transparansi dan pemantauan dapat dilakukan secara spesifik untuk setiap unit layanan.