Bongkar Korupsi di Kemenaker, KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). KPK membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada 2012, saat posisi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) diduduki Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Proyek yang menjadi bancakan yakni sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Cak Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjabat sebagai Menakertrans dalam periode 2009-2014. Saat ini, kementerian tersebut dikenal sebagai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kemenakertrans itu tempus-nya tahun 2012 perkara tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur dilansir dari Antara Sabtu (2/9/2023).
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Salah satunya, sebut Brigjen Asep, yakni berinisial RU yang saat terjadinya perbuatan pidana menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen) di kementerian tersebut.
“Untuk mencari siapa menterinya tinggal search di Google tahun 2012, siapa yang menjabat sebagai menteri,” ungkap Asep.
Brigjen Asep turut membeberkan, KPK akan mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana dalam mengusut suatu kasus korupsi. KPK berpeluang untuk memeriksa sejumlah pihak yang menjadi pejabat di Kemenakertrans ketika itu sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan, termasuk salah satunya Cak Imin.
“Semua pejabat di tempus itu dimungkinan untuk kita minta keterangan, karena kita harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Asep.
Brigjen Asep menerangkan, KPK perlu mengumpulkan keterangan saksi secara menyeluruh demi menghindari polemik di kemudian hari. Keterangan para saksi nantinya akan digunakan oleh tim penyidik KPK untuk memperkuat bukti atas telah terjadinya dugaan pidana.
“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan juga di bukti-bukti, kita akan minta keterangan,” kata Asep.
Diberitakan, KPK mengusut dugaan pidana terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka serta menggeledah dua lokasi.
“Iya betul, (tersangka) ASN 2, swasta 1,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Ali Fikri menyampaikan, KPK terus berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengusut dugaan korupsi di Kemenaker. Salah satu upaya yang ditempuh untuk mencari bukti melalui penggeledahan.