Jubir KPK sebut Penahanan Rafael Alun soal Waktu Saja

Abadikini.com, JAKARTA – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut penahanan tersangka Rafael Alun Trisambodo hanya soal waktu.

Hal itu disampaikan Ali pada wartawan menjawab pertanyaan tentang penahanan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

KPK pun telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

“(Penahanan Rafael) Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” kata Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023), dikutip  Kompas.com.

Sebagai informasi, KPK menyampaikan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023.

Dugaan gratifikasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Atas kasus itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera menahan Rafael Alun Trisambodo.

Boyamin mengaku pihaknya khawatir Rafael akan melarikan diri, karena tersangka memiliki banyak uang.

Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama, nanti keburu kabur,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali.

Adapun penetapan tersangka ini setelah status perkara Rafael dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker