Pakar Hukum Pidana Bilang Vonis Hukuman Mati Terhadap Sambo Akan Dilaksanakan Tanpa Terbentur Pasal

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak akan bisa lolos dari jeratan hukuman mati meski ada KUHP baru. Sebab, kata dia, Ferdy Sambo terhalang oleh Pasal 100 ayat 2 KUHP baru.

Boris mengatakan dalam Pasal 100 ayat 2 KUHP disebutkan adanya syarat, yaitu ‘pidana mati dengan percobaan 10 tahun harus dicantumkan dalam putusan’. Sehingga, menurut dia, percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati itu tidak berlaku untuk Ferdy Sambo.

“Nyatanya, putusan Ferdy Sambo tidak mencantumkan amar pidana mati dengan percobaan 10 tahun. Melainkan hanya pidana mati saja,” ujar Boris melalui keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

Selanjutnya, Boris juga mengatakan di dalam KUHAP, jaksa wajib mengikuti putusan hakim dalam mengeksekusi terdakwa. Sehingga, ia mengatakan jaksa harus mengikuti putusan vonis mati tanpa ada 10 tahun masa percobaan.

“Jadi berdasarkan uraian di atas, justru Ferdy Sambo harusnya tetap tidak bisa lolos dari hukuman mati meski KUHP baru berlaku, karena terhalang Pasal 100 ayat 2 KUHP,” ujar dia.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim pada Senin 13 Februari 2023. Ia divonis bersalah atas pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. JPU pada saat membacakan tuntutannya, menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker