24 Parpol Calon Peserta Pemilu Hadiri Undangan Rakor Pra Verifikasi

Abadikini.com, LAMPUNG – Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, bersiap mengagendakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi bersama Partai Politik dan Stakeholders, Senin (10/10/2022).

Sebagaimana dipantau dari jejaring media sosialnya, KPU Provinsi Lampung juga menggelar rapat koordinasi persiapan sosialisasi program tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota, dipandu komisioner KPU Provinsi Lampung cum Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Ismanto, secara daring, Jumat (7/10/2022) lalu.

“Sehubungan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan memasuki tahapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat provinsi oleh KPU Provinsi pada 15 sampai 17 Oktober 2022, KPU Provinsi Lampung akan adakan rapat koordinasi bersama parpol dan stakeholder” kata Erwan.

Lanjut Erwan Bustami, daftar undangan ke-24 pimpinan DPD/DPW parpol itu yakni.

“Partai Nasional Demokrat (NasDem); Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan; Partai Demokrat; Partai Keadilan dan Persatuan (PKP); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Berikutnya, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo); Partai Buruh; Partai Republikku Indonesia; Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Republik Satu; Partai Republik; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia; dan Partai Ummat” imbuhnya.

Terpisah, forum senada tingkat Kota Bandarlampung, dihelat dan dipandu oleh Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi. Hadir di antaranya Ketua DPC Partai Demokrat setempat Budiman AS didampingi Ali Fikri, Ketua DPC Partai Hanura setempat Herlan didampingi sekretaris Ashbari.

Merujuk beleid Pasal 1 Bab I PKPU 4/2022, Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu (angka 21), Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu (angka 22).

Mengacu Pasal 67 hingga Pasal 134 Bab VI tentang Verifikasi Faktual PKPU 4/2022, verifikasi faktual (verfak) digelar serentak berjenjang.

Per linimasa total 53 hari kalender. Meliputi, verfak kepengurusan dan keanggotaan (15 Oktober-4 November 2022), penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Bawaslu (9 November 2022), masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol (10-23 November 2022), dan verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.

Sebelum klimaks tahapan penetapan parpol calon peserta peserta Pemilu 2024 sebagai peserta, dan hasil pengundian nomor urut, serta pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker