PBB Minta DPRD Halmahera Tengah Tak Menghambat Proses PAW Usman A Tigedo

Abadikini.com, HALTENG – Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Halmahera Tengah, Riswan Naim meminta DPRD mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD, Usman A Tigedo.

Ia mengatakan, DPRD tidak ada alasan untuk memperlambat proses PAW. Sebab, dalam PP 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib (tatib) DPRD Pasal 99 hingga Pasal 119 tidak ada satu pasal pun yang menerangkan tentang memperlambat proses PAW itu.

“Ini sangat jelas sehingga pimpinan DPRD tidak memiliki alasan yang mendasar untuk memperlambat proses PAW,” kata Riswan dalam keterangan, Kamis (11/8/2022).

Menurut Riswan, dalam Pasal 111 ayat 1 sampai 6 diatur secara jelas, mulai dari waktu pengusulan oleh partai politik, dan diterima oleh pimpinan DPRD.

“Jika kita menghitung harinya, mulai dari pimpinan DPRD menerima surat dari partai politik itu, total harinya 33 hari sampai gebernur sebagai wakil pemerintah pusat mengeluarkan SK pelantikan PAW,” ujarnya.

Untuk itu tegas Riswan, pimpinan DPRD tidak bisa menggunakan asumsi lain untuk memperlambat proses PAW ini. Ia juga menegaskan, PAW ini telah diatur secara jelas dalam PP 12 Tahun 2018.

“Untuk itu, saya ingatkan kepada pimpinan DPRD jangan menggunankan asumsinya untuk memperlambat proses PAW,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DPP Partai Bulan Bintang mengeluarkan surat keputusan PAW terhadap anggota DPRD, Usman A Tigedo dengan nomor :SK.PP/1652/2022.  SK tersebut ditandatangani oleh Ketum Yusril Ihza Mahendra, dan Sekjen Afriansyah Noor.

Dalam surat itu, Usman A Tigedo di PAW karena telah melakukan pelanggaran indispliner dan pelanggaran terhadap ketentuan dan kebijakan partai. Surat PAW itu dimasukan kepada DPRD sejak tanggal 19 Juli lalu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker