HMI MPO Badko Jakarta Raya Kecam Perobohan Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih

Abadikini.com, JAKARTA – Pihak MNC Group diduga menyerobot lahan dan melakukan perobohan Masjid Al Hurriyah yang berlokasi di wilayah RW 06 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat. Pengrusakan tersebut telah melukai perasaan ummat Islam, khususnya warga Kebon Sirih.
“Kami mengecam tindakan pengrusakan Masjid dan kami akan lawan sebagai jihad fi sabilillah,” ujar Gufran Ms selaku Ketua HMI MPO Badko Jakarta Raya dalam keterangan persnya, Minggu (3/7/2022).
Yang lebih tragis, kata Gufran, saat ini Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tommy Tampatty ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal pencemaran nama baik. Ketua RW tersebut bersama jamaah Masjid merupakan pihak yang menyuarakan penolakan penyerobotan dan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh MNC Group.
“Kami minta 7×24 jam agar lahan tersebut dikembalikan kepada ummat Islam. Jika tidak, kami akan lakukan perlawanan hingga menang,” tegasnya.
Diketahui, dari Surat Pernyataan Wakaf, Masjid Al Hurriyah sebenarnya memang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 meter persegi yang diberikan oleh Ahmad Bin Abdurrahman Bin Abu Bakar Shahab.
Surat Pernyataan Wakaf tersebut ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 1969 lalu.
“Karena pengurus masjid sudah mulai tua, sudah banyak yang meninggal, maka dari itu yayasan itu vakum. Tetapi kegiatan masjid tetap berjalan karena dikelola pengurus masjid,” jelas Tommy.
Tommy menduga, sengketa tanah dan pemalsuan dokumen dilakukan oleh pihak pengurus masjid yang mengambil alih kepengurusan setelah yayasan vakum.
Awalnya pada 26 Juli 2012, salah satu pengurus yang bernama Abdul Rasyid, meminta menyerahkan seluruh dokumen masjid seperti akte tanah wakaf dan akte pendirian yayasan.
“Padahal, di tahun 1988 orang ini sudah meninggalkan (pindah rumah) Kebon Sirih ya,” jelas Tommy.
Tommy pun menduga ada sesuatu yang tidak beres. Benar saja, pada tahun 2015 pihak RW mendapatkan gambaran pembangunan pelebaran lahan bisnis yang mencakup lokasi masjid. Pengembang pun mulai terang-terangan menawarkan opsi tukar guling.
“Tahun 2016, pihak pengembang melakukan pendekatan kepada pengurus masjid, menawarkan tukar guling ke yang di Pasar Minggu. Tetap pengurus menolak,” tegas Tommy.
“Hingga akhirnya pada tahun 2017, Abdul Rasyid mengirim surat kepada pengurus masjid tanggal 23 Agustus 2017, isi dari surat itu adalah pencabutan berkas yang sudah diserahkan, nah pengurus masjid tidak pernah menyerahkan itu,” jelas Tommy.
Tommy menjelaskan alasan pihak pengurus tidak memberikan surat kepada Abdul Rasyid karena memang sudah ada dugaan mafia tanah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker