Trending Topik

Vonis Hakim Terhadap Penggelapan Dana STKIP Bima

Abadikini.com, BIMA – Pengadilan Negeri Raba Bima, menggelar Sidang Keputusan atau Vonis Terdakwa Mantan Pengurus STKIP Bima, Tahun 2016-2020, yakni, H.MS, M.Amr, dan MFH, Selasa (31/5/2022).

Setelah menjalani beberapa Kali sidang, baik mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut umum, mendengarkan keterangan dari para Terdakwa serta mencermati penyampaian dari Saksi saksi yang hadir maupun Nota Pembelaan (pledoi) dari para terdakwa

Maka Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima membacakan keputusannya terhadap Penggelapan Dana Kampus STKIP Bima sebesar kurang lebih Rp 19 Milyar nominal yang sangat fantastis untuk suatu daerah.

Sidang putusan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua Ruslan, SH, sekaligus Kepala Pengadilan Negeri Bima, didampingi Anggota Majelis Hakim Burhanuddin, SH, dan Oras Elkairo, SH.

Dalam Sidang Keputusan tersebut, Majelis Hakim Memutuskan hukuman Pidana Penjara bagi mereka untuk ketiga terdakwa : 1. Drs.Moh. Sofyan hukuman 3 tahun, 2. Dr. Amran Amir, M.Pd hukuman 2 tahun dan 3. Moh. Fakhri, SE hukuman 8 bulan, dipotong tahanan.

”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar majelis hakim.

Putusan itu didasarkan karena H.MS, 2. Amr, 3. MFH, telah terbukti memenuhi segala unsur dalam pasal yang didakwakan JPU.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan H.MS, 2. Amr, 3. MFH merugikan Kampus STKIP Bima. Serta terdakwa telah menggunakan uang STKIP Bima untuk kepentingan pribadi.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut HMS, 4 Penjara, Amr 3 Tahun Penjara, dan MFH 1 Tahun Penjara. Hakim juga menolak eksepsi terdakwa semua sebelumnya.

Dengan kejadin ini, dunia pendidikan tercoreng atas penggelapan dana dalam dunia Pendidikan ini, bagaimana mungkin Pengelola Lembaga melakukan perbuatan Pidana dimana mereka adalah orang orang terdidik dan seharusnya memberikan contoh yang baik tetapi melakukan perbuatan melawan Hukum yang tercela.

Semoga kejadian ini tidak akan terulang lagi dan menjadikan pelajaran berharga bagi Pendidik dan kampus2 lainnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker