Bupati Mandailing Natal Tetapkan Status Darurat Bencana

Abadikini.com, MEDAN – Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, HM Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Kabupaten Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021.

Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.

Dalam rilis yang diterima ANTARA penetapan status tersebut berdasarkan hasil rapat Forkopimda pada Sabtu (18/12/2021).

Dalam surat yang tertanggal 18 Desember 2021 itu disebutkan, status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan akibat curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehingga mengganggu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, akibat kondisi ini juga disebutkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, Bupati juga telah menerbitkan surat Keputusan nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali SH MM.

Posko ini nantinya akan bertugas diantaranya untuk melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan darurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana.

Berdasarkan keputusan rapat, Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi bersama Dandim 0212 / Tapsel serta BPBD Madina juga akan menuju wilayah Pantai Barat untuk melakukan langkah penting dalam penanganan darurat bencana. Sedangkan Bupati bersama Kapolres akan menuju wilayah kecamatan lainnya.

 

Sumber: Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker