Trending Topik

Soal Sengketa Warisan Sinar Mas Group, Saksi Ahli Sebut Pengadilan Dapat Batalkan Akta Wasiat

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja kini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak tergugat dengan menghadirkan Milly Karmila Sareal. Di mana membahas status perkawinan almarhum Eka Tjipta Widjadja dan akta wasiat. Kuasa hukum Freddy Widjadja, Fahmi Bachmid mengatakan, akta wasiat no 60 almarhum Eka Tjipta mencantumkan nama istrinya yang bernama Trini Dewi Lasuki.

Sementara, Trini Dewi Lasuki menikah dengan Eka Tjipta itu pada 1953. Sementara pada 1951 itu terlebih dahulu Eka Tjipta menikah dengan Oei Mellie Nio secara sah dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa .

“Secara norma hukum yang berlaku pada 1953 Trini Dewi itu tidak mempunyai kekuatan untuk dijadikan istri yang sah sesuai akta wasiat no 60 ini. Karena UU Perkawinan di KUHP perdata itu menganut azaz monogami berdasarkan pengakuan saksi ahli,” kata Fahmi.

Fahmi juga mempertanyakan apakah pengadilan bisa membatalkan akta wasiat? Menurut saksi ahli Milly Karmila Sareal ada beberapa faktor yang bisa membatalkan akta warisan oleh pengadilan.

“Pertama, wasiat bisa dibatalkan oleh si pembuat wasiat itu sendiri. Kedua, barang yang diwasiatkan sudah musnah, ketiga tidak memenuhi unsur prosedur syarat yang ditentukan, dan keempat wasiat bisa batal jika dituntut,” jelasnya.

Freddy Widjaja adalah salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.

Freddy menggugat 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja Tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.

Selain itu, Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.

Sidang selanjutnya akan di gelar pada 22 Desember dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker