Peminjam Tanah Berhak Atas Ganti Rugi Tanaman Keras Jika Tanah Dikembalikan

Oleh : Risko Mardianto, SH
Pengacara, Direktur Eksekutif LBH Solok

Kebiasaan masyarakat adat di Minangkabau yang suka meminjamkan bidang tanahnya kepada orang lain untuk kelangsungan hidup si peminjam tanah patut diapresiasi. Tatanan kehidupan semacam itu sangat bermanfaat bagi sesama manusia dan sudah berlangsung sangat lama, dari dahulu sampai kini hal serupa masih kerap terjadi. Bahkan, hal itu terjadi antara orang dari suku yang berbeda. Misalnya, orang dari suku Caniago meminjamkan tanah mereka ke orang dari suku Melayu atau Tanjuang, itu biasa. Kerap terjadi.

Selama masa pinjam pakai tanah itu, peminjam tanah bisa mengambil nilai manfaat atas tanah yang dipinjamnya dari oranglain. Pengambilan manfaat itu bisa dengan mendirikan rumah, mengolah tanah menjadi lahan pertanian ataupun perkebunan dengan menanami sejumlah tanaman diatasnya, termasuk tanaman keras. Niat baik orang yang bersedia meminjam tanahnya kepada oranglain untuk hal semacam itu patut dijadikan teladan karena berkat hal itu banyak pihak yang terbantu.

Namun, ketika tanah yang dipinjam itu akan dimanfaatkan oleh pemilik tanah maka si peminjam harus bersedia dengan sukarela mengembalikan tanah yang dipinjamnya meskipun diatas sudah ada tanaman yang ditanam. Hanya saja, ketika tanah dikembalikan maka pemilik tanah berkewajiban membayar ganti rugi atas tanaman keras tersebut. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 274 K/Sip/1975 tanggal 25 Januari 1977 yang intinya menyatakan bahwa apabila peminjam tanah mengembalikan tanah kepada pemiliknya maka tanaman keras yang ada ditanamkan diatas tanah tersebut harus dinilai harganya dan pemiliknya harus membayar ganti kerugian tanaman keras tersebut kepada peminjam tanah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker