Terkait DPO Setahun Belum Ditangkap, Manurung: JPU Belum Siap Terima Tersangka

Menjawab pertanyaan itu, Kompol Robinson Manurung mengatakan bahwa dalam sistem kerja kepolisian sebagaimana diatur dalam KUHAP, tersangka hanya boleh ditahan selama satu kali duapuluh empat jam.

“Saya khan tidak bisa menangkap orang sebelum jaksanya siap menerima tersangkanya, karena saya hanya bisa menahan dia satu kali duapuluh empat jam saja. Kalau saya tangkap tersangkanya, ternyata si jaksanya berada di luar kota, terpaksa tersangka saya lepas lagi. Ini khan bisa disalahkan saya nanti,” imbuh Manurung serius.

Jadi, sambung Wilson Lalengke, berarti Pak Manurung mau mengatakan bahwa kelalaian ini ada pada sisi Kejaksaan yang terkesan mempermainkan kasus ini.

“Ya begitulah, saya juga sudah datang ke sana beberapa kali, saya sudah telepon Jaksa Kurniawan, JPU yang menangani kasus ini, tanya itu si korban Denny Darwis,” timpal Manurung sambil menunjuk ke arah Denny Darwis yang duduk tidak jauh dari tempat duduk mantan Kapolsek Kebon Jeruk ini.

Kalau diberi waktu lagi agak seminggu sebelum dipindahkan ke Polsek Cilincing (di Jakarta Utara) ini, tambah Manurung, pihaknya memastikan tersangkanya sudah ditangkap.

“Semua proses sudah saya lalui, secara administratif semua berkasnya sudah siap, tinggal tangkap dan bawa tersangkanya. Eh, rupanya terjadi rotasi. Saya tidak berhak lagi menangani kasus ini,” tutur Manurung.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker