Selain dari Kantor Hukumnya, Risko Mardianto Rintis LBH Solok dari Sungai Nanam

Ketika memberikan pelayanan, ia juga tidak memberlakukan pelayanan yang selalu formal tetapi kadang juga dengan diskusi santai.

“Intinya, dimana para pencari keadilan itu merasa nyaman, kita cukup memikirkan caranya,” ujarnya.

Ketika bincang-bincang dengan Abadikini.com diruang kerjanya, Risko mengatakan kalau saat ini Kantor Hukum dan Kantor LBH Solok berada di Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

Pengacara itu mengatakan pihaknya menerima pengaduan apapun dari masyarakat terkait masalah hukum yang dihadapinya, antara lain perkara tindak pidana, sengketa tanah, sengketa konsumen, sengketa informasi, sengketa tata usaha negara, sengketa lingkungan, sengketa hubungan industrial atau tenaga kerja dan berbagai perkara hukum lainnya.

Untuk LBH Solok Risko mengatakan kalau pihaknya bersedia memberikan pelayanan dan bantuan jasa hukum terhadap mereka yang menjadi korban ketidakadilan penguasa, tindakan sewenang-wenang pejabat negara maupun korporasi atau perusahaan.

Kemudian, LBH Solok juga menerima banyak laporan terkait konsumen yang membeli properti berupa rumah dan tanah melalui perusahaan developer, hal itu menjadi fokus pergerakan pengacara yang tergabung di LBH Solok.

Laman sebelumnya 1 2 3

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker