Naluri Hukum dan Politik Prof YIM Pembuka Jalan Terwujudnya Reformasi Parpol

Abadikini.com, MEDAN – Ketua DPP PBB Ali Imran Tanjung mengatakan naluri hukum dan politik yang dimiliki sosok Prof Yusril Ihza Mahendra (YIM) sesungguhnya merupakan pembuka jalan bagi terwujudnya reformasi partai politik. yang diharapkan berimbas pada pembaruan citra demokrasi di Indonesia.

“Pembaruan citra demokrasi di Indonesia merupakan satu tujuan yang mesti digagas dan dicapai secara konstitusional yang profesional. Saya menilai, penggagasnya adalah sosok YIM Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang sekarang ini sedang berusaha mencapainya melalui sebuah langkah hukum, yaitu dengan mengajukan judicial review Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat (PD) ke Mahkamah Agung (MA), setelah empat orang kader PD memberikan kuasa hukum kepada YIM melalui firma hukum miliknya,” sebut Ketua DPP PBB Drs Ali Amran Tanjung dalam keterangan tertulisnya kepada abadikini.com, Jumat (01/10/2021).

Menurut politisi senior yang sedang menyelesaikan program Doktor ilmu Komunikasi Islam di Pascasarjana UIN Sumut ini, sikap paling baik yang harus dimiliki semua pihak adalah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian judicial review tersebut di majelis pengadilan yang akan digelar MA.

“Jika ada pihak yang setuju dengan terobosan YIM, berilah masukkan dan dukungan kepada YIM dan timnya. Sebaiknya, bagi pihak yang tidak setuju, silahkan beri masukan dan dukungan kepada pihak yang digugat. Dan silahkan melakukan argumentasi hukum di persidangan. Harapan ini saya sampaikan agar kita tidak kehilangan momentum untuk menjawab beberapa pertanyaan penting dalam rangka pembaruan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Di antara pertanyaan dimaksud, lanjut Ali Amran, pertama, sudah waktunyakah atau belum, pantaskah atau belum parpol diatur oleh negara dan dibiayai negara, namun tetap independen.

“Kalau sudah waktunya, atau kalau sudah pantas, berarti harapan YIM bisa kita capai. Yaitu agar pendirian parpol berdasarkan kriteria yang ditetapkan Undang-undang, dan dalam menyusun AD, ART dan Peraturan Parpol, harus pula berdasarkan pada perintah Undang-undang. Dan persyaratan yang harus dipenuhi misalnya menjadi seorang Caleg mau calon pejabat negara, juga diatur oleh Undang-undang. Sehingga lebih tertib dan bermartabat,” jelasnya.

Kedua, apakah AD, ART dan Peraturan Parpol harus merupakan aspirasi sekumpulan orang yang berpartai dan ditetapkan melalui sebuah rapat parpol, atau hanya sebuah aturan berpartai yang ditetapkan oleh pendiri atau pembiaya masing-masing parpol ?

“Jika kita sependapat bahwa AD, ART dan Peraturan Parpol harus merupakan aspirasi, maka kecenderungannya parpol bisa terbebas dari praktik oligarki dan nepotisme sebagaimana yang diharapkan YIM,” sebutnya.

Ketiga, apakah Mahkamah Parpol hanya kegiatan penyelesaian sengketa internal parpol yang tertutup seperti praktik parpol selama ini, atau penting untuk diarahkan secara terbuka sehingga dapat diikuti publik ?

“Jika dilakukan secara terbuka berarti harapan YIM bisa juga kita capai. Yaitu menyelesaikan sengketa internal parpol yang adil sesuai amanat Undang-undang,” kata Ali Amran.

Ali Amran berharap, terobosan yang dilakukan YIM harus disikapi dengan bijaksana. Apa pun keputusan pengadilan harus juga disikapi dengan cerdas.

“Tradisi dalam berpolitik ya begitu, ketika ada sesuatu yang penting kita rubah, ya lakukan langkahnya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Sebaiknya juga begitu, ketika ada sesuatu hal yang harus dipertahankan, ya silahkan pertahankan secara konstitusional. Tidak boleh sebuah perdebatan yang mestinya dilakukan ketika kita beracara di majelis pengadilan, kita lakukan di luar persidangan,” ungkap Ali Amran.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker