Trending Topik

Soal Warisan Sinar Mas, Kuasa Hukum Freddy Sebut Tergugat Indra Widjaja cs Bingung

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Sidang kali ini beragenda pembacaan duplik atau jawaban dari tergugat. Dalam duplik tersebut, tergugat membacakan persoalan perkawanin yang menyatakan bahwa Freddy Widjaja adalah anak zina. Tergugat tidak membahas masalah akta waris mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Kuasa hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid menuding, para tergugat Indra Widjaja cs ini tidak memahami persoalan hukum sama sekali.

Sebab tegas Fahmi Bachmid, pihaknya persoalkan adalah pelaksanaan akta wasiat, namun, karena tergugat bingung, mereka menjawab persoalan-persoalan yang tidak ada relevansinya dengan akta wasiat.

”Justru mereka malah membacakan masalah perkawinan antara mendiang Eka Tjipta Widjaja dengan ibunya Freddy Widjaja. Kalau soal perkawinan, kami tidak mempersoalkan. Yang kami persoalkan itu pertanggung jawaban atas pelaksanaan akta wasiat dari almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja,” kata Fahmi usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Fahmi menilai, tergugat ini tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan bahwa Freddy Widjaja itu anak zina, karena tergugat bukan bapak dari Freddy. Mereka ini tidak punya kapasitas, yang berhak menyangkal itu adalah ibunya Freddy. ”Jadi logikanya orang lain tidak berhak menyangkal Freddy Widjaja itu anak zina,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker