Ekonom: Pemerintah Bertanggungjawab Merealisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah diminta merealisasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang diperoleh negara dari penerimaan cukai untuk dikembalikan manfaatnya kepada petani.

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha mengatakan dari sebegitu besarnya penerimaan cukai yang didapat negara, harusnya manfaatnya dapat dikembalikan kepada petani, buruh, pekerja, hingga konsumen.

“Sudah seharusnya pemerintah bertanggungjawab merealisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sehingga ada jaminan bahwa petani sejahtera karena dari cukai pemerintah sudah merasakan penerimaan besar,” kata Eugenia Mardanugraha dalam keterangannya, Jumat (24/8/2021).

Menurut dia, sudah saatnya petani dan buruh merasakan kesejahteraan dari cukainya, apalagi pemerintah menetapkan target penerimaan negara dari cukai sebesar Rp203,9 triliun pada 2022.

“Masa iya (penerimaan negara dari cukai), tidak bisa dikembalikan kepada petani, buruh, dan konsumen,” katanya.

Sementara itu akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta AB Widyanta menuturkan petani tembakau adalah pihak yang terpinggirkan, yang pemenuhan hak-haknya harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Pemerintah harus melihat potensi, bukan hanya melihat keuntungan untuk menutup defisit ekonomi. Petani juga butuh didampingi dalam manajemen pertanian, misalnya dari sisi grading dan penjualan,” katanya.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker