Babak Baru Tragedi Lapas Kelas I Tangerang

Tersangka

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, Polda Metro Jaya, pada Senin (20/9), menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pegawai lapas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti. Yakni, pertama keterangan saksi, kedua  keterangan ahli dan ketiga dokumen.

Tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran. Yakni RU, S dan Y

Penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di luar tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena selain Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, penyidik akan melakukan gelar perkara Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

Dalam perkembangan penyidikan, tidak tertutup adanya tersangka lain. Hingga saat ini dugaan sementara para ahli tentang penyebab kebakaran masih sama seperti sebelumnya, yakni arus pendek listrik.

Apakah penyebab kebakaran berubah?
“Tidak, sebab kebakaran tetap, sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korsleting listrik,” kata Tubagus.

Seperti telah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, instalasi listrik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang tidak ada perawatan.

Ada penambahan daya tetapi tidak ada perbaikan instalasi listrik.

Publik sedang menanti perkembangan pengusutan kasus ini, sekaligus untuk pelajaran berharga supaya tidak terulang lagi. (antara)

Oleh: Sri Muryono

Laman sebelumnya 1 2 3

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker