Babak Baru Tragedi Lapas Kelas I Tangerang

Kasus pidana

Kasus kebakaran di lapas tersebut tidak selesai hanya sebatas penanganan korban meninggal dan luka-luka.

Beriringan dengan penanganan korban, juga berlangsung pengusutan dan penyelidikan oleh Kepolisian. Tujuannya untuk menyelidiki dugaan unsur tindak pidana.

Banyak pihak yang meminta kasus kebakaran itu diusut. Kepolisian pun telah mengerahkan tim untuk mendalami sebelum adanya desakan dari sejumlah pihak itu.

Bahkan setelah api padam, setidaknya 20 saksi langsung dimintai keterangan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-lainnya hingga berjumlah 53 orang.

Para saksi tersebut terbagi dalam tiga kluster, yakni pertama petugas lapas yang piket pada saat kebakaran. Kluster kedua dari masyarakat di sekitar lapas dan kluster ketiga adalah narapidana di lapas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada pers Rabu (8/9) sore itu mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik (korsleting). Titik api pada kebakaran diduga ada di atas plafon.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) disimpulkan titik apinya satu. Titik api bersumber di satu titik dan kemudian terjadi di atas plafon.

Menurut dia, plafonnya terbuat dari bahan triplek yang mudah terbakar. Titik api tersebut ditemukan setelah tim forensik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggelar olah TKP yang melibatkan Tim Inafis (Automatic Finger Print Identification System) dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Meski dugaan sementara penyebab kebakaran adalah arus pendek di plafon, namun tidak menutup kemungkinan ada penyebab lain dalam kebakaran tersebut. Pengusutan perkara ini masih terus berproses.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker