LBH Solok Harapkan KAN Miliki Database Ulayat Nagari

Lebih lanjut terang Risko, posisi Ninik Mamak yang tergabung di Kerapatan Adat Nagari sebagai penguasa ulayat sudah ditegaskan dalam Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2008. Karena itu, ujar pengacara yang berdomisili di Nagari Sungai Nanam itu, KAN sebagai penguasa ulayat nagari bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Nagari untuk mewujudkan database tanah Ulayat nagari itu.

Menurut LBH Solok, Pemerintah Nagari juga berperan penting dalam hal ini. Karena sesuai ketentuan Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2008, pemanfaatan ulayat nagari bisa dilakukan dengan seizin penguasa ulayat dan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya.

“Tanah ulayat nagari berkedudukan sebagai tanah cadangan masyarakat adat nagari, penguasaan serta pengaturannya dilakukan oleh ninik mamak KAN bersama pemerintahan nagari dengan adat minangkabau dan dapat dituangkan dalam peraturan nagari,” tegas anggota DPC Peradi Padang ini.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker