Puan Maharani ke Pemerintah: Tindak Tegas Faskes Tidak Patuhi Aturan Harga PCR
Puan juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat dan bisa menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.
Menurut dia, Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rinci jika ada pelanggaran.
Puan menegaskan bahwa faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat karena sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1×24 jam.
“Justru semakin cepat semakin bagus, harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi,” ujarnya.
Dia mengatakan, penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik.
Namun Puan mengingatkan kepada seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR meskipun tarif batas atas diturunkan.
Sebelumnya, ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8). Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp495.000 dan luar Jawa-Bali Rp525.000.
Sumber: Antara