ASN Di Kota Tidore Kepulauan Mulai Kerja Normal

Abadikini.com, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim telah mencabut pengaturan jam kerja menggunakan shift 50 persen bagi ASN lingkup pemerintah kota Tidore, dan kembali menjalankan aktivitas secara normal.

Hal ini diakui oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kompi) Asis Hadad.

“Shift kerja selama masa pandemi 50 persen bagi ASN sudah ditiadakan, ASN masuk dan pulang kerja kembali normal seperti biasanya,’’ kata Asis kepada wartawan saat diconfirmasi, Senin (9/8/2021).

Perintah wali kota yang tertuang melalui surat instruksi nomor 443.2/923/01/2021 tentang pencegahan penyebaran covid-19 varian baru di lingkungan Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan juga menginggatkan kepada para Kepala OPD tidak melakukan apel pagi dan sore terhitung mulai instruksi ini dikeluarkan sampai pemberitahuan selanjutnya.

Selain itu diingatkan bagi Kepala OPD yang melakukan perjalanan dinas dari luar Maluku utara wajib karantina di rumah masing-masing selama 7 hari.

Dengan keluarnya surat Instruksi wali kota pada 5 Agustus  tahun 2021 ini, maka instruksi wali kota sebelumnya nomor 130/818/01/2021 dan 443/881/01/2021 tentang pencegahan penyebaran covid-19 varian baru di lingkungan Pemerintah Kota Tidore tidak lagi berlaku.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker