Trending Topik

Luar Biasa, Kota Tidore Raih WTP 7 Kali Berturut-Turut dari BPK

Abadikini.com, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Penghargaan dari BPK Ini merupakan yang ketujuh kalinya secara berturut-turut diraih Pemkot Tidore sejak 2015.

Wali Kota Tidore Capten Ali Ibrahim menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Hermanto di Ternate, Jumat (21/5/2021).

Capten Ali Ibrahim mengatakan, penghargaan WTP ini merupakan suatu tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah ke depan. Karena kata dia, Pemkot harus lebih giat lagi untuk mempertahankan predikat yang ke-7 kalinya sejak 2015.

“Harapan saya sebagai kepala daerah kedepan, setiap aparatur dalam hal ini ASN dari Desa sampai tingkat kelurahan dan Kecamatan semua harus bekerja berbasiskan IT dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Capten Ali.

Istimewa

Selain itu kata Capten Ali, pihaknya juga akan selalu berkoordinasi dengan perwakilan BPK Maluku Utara guna minta petunjuk sehingga Pemkot Tidore dalam mengeluarkan laporan keuangan tidak keluar dari aturan.

“Kami selalu berkoodinasi agar dalam laporan tidak terjadi penyimpangan dan merugikan negara, itu yang kami hindari. Alhamdulillah, walaupun belum sempurna 100% kami selalu koordinasi dengan BPK,” ujarnya.

Wali kota Tidore yang berpasangan dengan Wakilnya Muhammad Sinen berjanji pada periode kedua ini tetap akan pertahankan WTP dari BPK.

“Kami tetap mempertahankan WTP kedepan sehingga lebih bagus lagi, lebih baik dan lebih aman dan keterbukaan, transparansi kepada publik. Dengan kita mengikuti perkembangan sistem aplikasi jika ada perubahan-perubahan anggaran sehingga temuan atau terjadi kecurangan seperti korupsi itu tidak ada,” tegas Capten Ali.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker