Pemerintah Berencana Hapus Subsidi Listrik bagi 5,2 Juta Pelanggan Golongan 450 VA

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan ada 15,2 juta pelanggan listrik 450 VA berpotensi tak lagi menerima subsidi listrik pada tahun 2022. Besaran itu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang ada saat ini.

“Itu 58 persen (dari besaran subsidi listrik) dikonsumsi oleh golongan yang 450 VA. Maka menggunakan DTKS yang ada saat ini, 15,2 juta pelanggan yang secara data itu harus dikeluarkan,” kata Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021)

Pihaknya akan kembali menyesuaikan besarannya dengan DTKS terbaru. Dia mengaku telah menghubungi Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meminta DTKS yang diperbarui. Baginya, pemilahan data penerima subsidi maupun bukan penerima subsidi memang membutuhkan effort khusus. Namun pihaknya mengaku sudah berpengalaman memilah listrik golongan rumah tangga 900 VA tahun 2017 lalu.

“Jadi kami sudah bicara dengan Kemenkeu, BKF, dan Dirjen Anggaran terkait hal ini. Kalau sekiranya akan diterapkan, tentu perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kemudian pada saatnya kebijakan ini bisa dijalankan,” Ujar Rida.

Dia bahkan mengungkap, transformasi subsidi berbasis orang membuat penghematan besar dalam anggaran belanja negara (APBN). Berdasarkan hitungan awal yang disesuaikan dengan DTKS saat ini, terjadi penghematan hingga Rp 22,12 triliun dari proyeksi subsidi Rp 61,09 triliun dalam RAPBN tahun 2022.

Penghematan itu didapat ketika mengeluarkan 15,2 juta pelanggan PLN golongan 450 VA yang berpotensi tak menerima subsidi pada tahun 2022.

“Kira-kira asumsi penghematan atau belanja negara yang bisa kita kurangi itu mencapai Rp 22,12 triliun. Artinya kalau pemilahan ini dijalankan, maka proyeksi subsidi listrik yang kami buat Rp 61,09 triliun bisa tinggal hanya Rp 32 triliun saja,” pungkasnya.

Untuk tarif penyesuaian, Rida menjelaskan bahwa saat ini PLN itu punya 38 golongan pelanggan. Dari jumlah itu, 25 golongan merupakan golongan bersubsidi dan 13 golongan non subsidi/penerima kompensasi.

“Kalau sekiranya untuk triwulan III 2021 ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi. Dari 13 golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” imbuhnya.

Ia menyebut, kenaikan tarif listrik setelah kebijakan ini berlaku, besarannya berbeda-beda untuk masing-masing golongan.

“Untuk asumsi dinaikkan tarifnya sesuai keekonomian, maka kenaikannya untuk RT (rumah tangga 900 VA) naiknya Rp 18.000 per bulan. Untuk 1300 VA naiknya kurang lebih Rp 10.800 per bulan dan seterusnya,” ungkapnya.

Adapun untuk pelanggan golongan R2, lanjutnya, kenaikan tarifnya sekitar Rp 31.000 per bulan. Sedangkan pelanggan R3 tarifnya naik Rp 101.000 per  bulan.

“Yang paling tinggi kenaikannya adalah golongan industri besar, I4 itu naiknya kurang lebih Rp 2,9 miliar per bulan (30.000 KVA ke atas) seperti industri semen, makanan dan masalah, olahan, dan seterusnya,” sambungnya.

Hanya saja ia belum memastikan kapan kebijakan baru ini akan diberlakukan. Kendati begitu, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah skenario pemberlakuan kenaikan tarif ini.

“Apakah nanti akan sekaligus dinaikkan, apakah kemudian targeted untuk kalangan tertentu saja. Apakah kemudian akan dinaikkan sekaligus atau bertahap, kami semua sudah siapkan skenarionya,” ungkapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker