Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Petamburan, Perkara Dilanjutkan!

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan penyusunan dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi ketentuan aturan yang berlaku. Untuk itu Majelis menolak eksepsi dari Rizieq Shihab maupun tim penasihat hukumnya.

“Eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa dan eksepsi penasehat hukum terdakwa, tidak dapat diterima. Menimbang, karena eksepsi terdakwa dan eksepsi penasehat hukum terdakwa, tidak dapat diterima maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini,” ujar ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, Selasa (6/4/2021).

Suparman Nyompa mengatakan,‎ eksepsi terdakwa dan ekspesi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Untuk itu, kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab tetap dilanjutkan.

“Menetapkan perkara nomor 221 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dilanjutkan,” katanya.

Perkara nomor 221 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Syihab.

Selanjutnya, majalis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti pada agenda sidang berikutnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker