Trending Topik

Refly Harun: Ngeri-Ngeri Sedap, Bareskrim Tetapkan Enam Laskar FPI Sebagai Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku heran kepada Bareskrim Polri atas penetapan enam orang eks laskar FPI yang tewas ditempak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

“Ini ngeri-ngeri sedap, Bareskrim menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka. Keenamnya telah tewas ditembak polisi,” kata Refly di kanal YouTube pribadinya, dilansir dari JPNN, Kamis (4/3/2021).

Sasing herannya, Refly lantas mengungkap bahwa dirinya juga sempat bertanya kepada temannya yang ahli hukum pidana. Hal itu terkait dengan apakah pernah ada mayat yang dijadikan tersangka dalam sebuah kasus hukum.

“Dia jawab, ‘sependek pengetahuan saya tidak pernah’, biasanya seseorang dijadikan tersangka dan dalam kasus dia meninggal dunia kasusnya dihentikan, itu misalnya terjadi pada Ustaz Maaher,” ungka Refly.

Hal ini berbeda dalam perkara perdata dimana salah satu pihak meninggal dunia, maka bisa dialihkan ke pihak lain yang berhubungan atau tanggung renteng.

“Misalnya, di antara anggota keluarga, jadi tidak bisa case closed. Namun, kalau kasus pidana itu individual responsibility, artinya tanggung jawab individual. Jika yang bersangkutan meninggal maka proses dihentikan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, kasus korupsi, itu bisa ditempuh dengan dua cara yaitu pidana dan perdata, untuk menuntutnya.

Jadi selain melakukan tuntutan pidana juga gugatan perdata, agar apabila pelakunya meninggal maka harta negara yang sudah dikorupsi bisa diselamatkan.

“Makanya ini (kasus tewasnya 6 laskar FPI) tidak lazim,” ujarnya.

Sementara, setelah menetapkan enam eks laskar FPI sebagai tersangka, Bareskrim Polri akhirnya resmi menerbitkan penghentian, penyidikan, dan penuntutan (SP3) kasus tersebut.

“Ya, nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Meski demikian, penetapan tersangka itu dilakukan demi adanya pertanggungjawaban yang harus dilakukan pihak kepolisian.

“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” tegasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker