Trending Topik

Setujukah Anda Wamenkumham Sebut eks Menteri KKP dan Mensos Layak Dihukum Mati?

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan perbuatan korupsi yang dilakukan pada saat masa Pandemi Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara patut diberi hukuman mati.

Menurut Omar, disaat rakyat sedang menjerit kesusahan karena masa Pandemi para pejabat tersebut justru tega mengambil untuk kepentingan pribadi hukuman mati merupakan langkah yang sangat tepat.

Hal tersebut dia lontarkan saat seminar nasional bertajuk “Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

“Bagi saya mereka Edhy dan Juliari layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Omar, Selasa, (16/2/2021).

Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. KPK menduga Politikus Partai PDI-P itu menyunat Rp10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar. Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK menduga Politikus Partai Gerindra itu menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar.

Omar menjelaskan, setidaknya terdapat dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu. Pertama, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan dalam jabatan.

“Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker