Trending Topik

Kasus Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan, Polri Terapkan Konsep Presisi

Abadikini.com, JAKARTA – Kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai, Polri menerapkan konsep presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) dalam mengusutnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bentuk prediktif itu mulai dilakukan Polri saat melihat posting-an Ambroncius Nababan di akun Facebooknya sejak 24 Januari 2021. Polri, kata Argo, melihat posting-an tersebut berisi hal yang tidak pantas untuk diunggah di media sosial.

“Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021, bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial, yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” kata Argo dalam keterangan tertulis berjudul ‘Kasus Ujaran Kebencian ke Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi’, Selasa (26/1/2021).

Tim Bareskrim Polri, kata Argo, kemudian melakukan analisis terhadap unggahan tersebut yang merupakan sebuah bentuk responsibilitas. Selanjutnya, Polri memutuskan mengambil alih kasus tersebut dari laporan awal di Polda Papua dan Polda Papua Barat.

“Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Kemudian, Polri langsung memanggil Ambroncius Nababan untuk memproses perkara tersebut. Argo memastikan pihaknya bakal transparan dalam menangani kasus rasisme tersebut.

“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” pungkasnya.

Konsep presisi ini sebelumnya disampaikan Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test calon Kapolri pekan lalu. Dalam pemaparannya, Komjen Sigit juga berjanji akan membawa Polri makin profesional dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker