Trending Topik

Roy Suryo Ungkap Video Syur 19 Detik Gisel Ada Versi Fullnya

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengungkapkan fakta baru soal video syur Gisella Anastasia (Gisel) bersama Michael Yukinobu Defretes (Nobu). Menurut Roy sebenarnya durasi video tersebut tak hanya 19 detik melainkan ada durasi secara full.

Roy Suryo menyebut bahwa berdasarkan data-data yang dia kumpulkan terungkap fakta baru yang menunjukkan kalau video syur Gisel yang asli durasinya lebih dari 19 detik. Roy Suryo mengatakan bahwa metadata video 19 detik yang beredar luas di media sosial adalah tahun 2020, bukan video yang dibuat Gisel di tahun 2017.

“Sekarang video 19 detik yang beredar itu kan metadatanya tahun 2020. Makanya saya tidak pernah mengungkap kapan terjadinya karena metadata-nya tahun 2020. Itu rekaman ulang dari rekaman yang sudah ada dari tahun 2017,” ungkap Roy Suryo seperti dilansir dari Abadikinicom dari pojoksatu, Minggu (3/1/2021).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan perekam ulang dari video itu yang mengakibatkan video syur Gisel yang beredar di media sosial belum terlacak hingga sekarang. Oleh karenanya, ia berharap agar polisi bisa segara melacak pelaku yang melakukan retake turut bertanggungjawab atas penyebaran video tersebut.

“Saya mengimbau kepolisian tidak berhenti tapi juga diungkap siapa yang melakukan retake dari video yang beredar itu,” tuturnya. Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa video asusila itu direkam Gisel dan Nobu pada Jumat malam Sabtu tanggal 3 November 2017.

“Dibuat Jumat 3 November 2017. Bukan malam Jumat tapi malam sabtu,” katanya. Sayangnya perekam ulang dan pengunggah pertama video asusila itu menghilangkan metadatanya. “Metadata ini yang dihapus oleh perekam ulang dan pengunggah pertama,” jelasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Gisel merekam video tersebut pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi. Baik Gisel maupun Nobu terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker