Satpol PP DKI Menyegel Puluhan Tempat Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan pada Malam Pergantian Tahun

Abadikini.com, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta hingga kini mencatat kurang lebih 45 tempat usaha yang dikenakan sanksi penyegelan atau penutupan sementara 1×24 jam karena tidak mematuhi ketentuan waktu operasional dan melanggar protokol kesehatan pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020).

Penyegelan ini merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI bersama unsur TNI-Pori dan aparatur kewilayahan Camat dan Lurah.

“Satpol PP DKI Jakarta bersama unsur TNI-Polri dan aparatur kewilayahan camat dan lurah di malam pergantian tahun, Kamis (31/12) secara serentak melakukan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha restoran, warung makan, kafe dan sejenisnya yang tidak mematuhi ketentuan operasional dan protokol kesehatan. Tercatat kurang lebih 45 tempat diberikan sanksi penutupan sementara 1×24 jam dan puluhan titik kerumunan dibubarkan oleh petugas di wilayah ibukota,” tulis akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki yang dikutip Jumat (1/1/2021).

Pada malam pergantian tahun 2021 tersebut, sebanyak 400 persone Satpol PP tingkat Provinsi disiagakan di kawasan Protokol Jalam Sudirman-Thamrin dan seputaran Monas untuk mendukung kebijakan penutupan dan sterilisasi kerumunan warga di kawasan tersebut. Jalan Sudirman-Thamrin ditutup untuk lalu lintas kendaraan dan warga mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dini hari

Kurang lebih 900 personel Satpol PP di tingkat Kota juga disiagakan untuk melakukan pengawasan ketat pada lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian dalam perayaan malam pergantian tahun 2021.

Satpol PP DKI Jakarta bersinergi dengan unsur TNI-Polri dalam mendukung upaya pengendalian kerumunan perayaan malam tahun baru di Ibukota karena Jakarta masih dalam ancaman Pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi ini mengatur pembatasan-pembatasan tempat usaha pada malam pergantian tahun baru. Pembatasan ini berlaku dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Pembatasan ini berlaku untuk tempat usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat/kawasan wisata, industri dan pusat perbelanjaan/mal. Pertama, jam operasional dibatasi paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB. Kedua, jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.

Sementara sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam Pergub ini, sanksinya bersifat progresif.

Awalnya akan diberikan sanksi penutupan sementara selama 1×24 jam jika ditemukan melakukan pelanggaran.

Jika melakukan pelanggaran berulang, maka akan dikenakan sanksi denda secara bertahap, yakni berulang sekali akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, berulang dua kali denda Rp 100 juta dan berulang tiga kali denda Rp 150 juta.

Namun, kalau dalam tujuh hari, tempat usaha belum membayarkan dendanya, maka tempat usaha tersebut akan ditutup sementara sampai dendanya lunas dibayar.

Dan jika akhirnya nanti dendanya juga belum dibayar pasca ditutup sementara dalam waktu selama dalam waktu 7 hari, maka dilakukan pencabutan izin usaha.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker