Tim Gabungan TNI-Polri Bubarkan Kerumunan Warga pada Sejumlah Titik Malam Tahun Baru di Makassar

Abadikini.com, MAKASSAR – Tim gabungan TNI/Polri menggelar Operasi Lilin Lipu 2020 dengan berpatroli pada sejumlah titik sekaligus membubarkan warga yang bekerumun di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sasarannya mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19, tentunya menghindari kerumunan. Bila ada kerumunan di bubarkan,” tegas Kepala Sub BIN Operasi Polretabes Makassar Kompol Muhammad Asri di sela persiapan operasi, Kamis (31/12/2020) malam.

Mengutip dari Antara, tidak hanya membubarkan kerumunan orang menjelang pergantian tahun, pihaknya juga melarang penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya karena sudah ada surat edaran melarang itu.

“Petasan, kembang api dilarang termasuk suara gaduh. Balapan liar dan perang kelompok serta konvoi kendaraan juga dilarang. Kami tindak tegas bila masih melanggar,” ujarnya.

Dalam tugas patroli tersebut, kata dia, tim dibagi dua, ada patroli dengan skala besar menyasar rumah makan, restoran, kafe, hingga tempat keramaian. Personil disiapkan untuk membubarkan kerumunan.

Begitu pula tim patroli zona. Personel diturunkan pada daerah daerah rawan hingga masuk di pemukiman warga, lorong-lorong yang mengadakan acara menimbulkan kerumunan.

Ia menyebutkan dari 15 kecamatan di Makassar, satu zona tersebut dibagi empat kecamatan dengan menurunkan 200 personel mobile atau patroli motor.

“Tindakan tegas diambil tetapi tetap humanis. Jika ada perbuatan pidana, akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tiap zona diturunkan 200 personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, ” katanya.

Dari pemantauan, tim patroli gabungan membubarkan kerumunan pada sejumlah rumah makan, restoran, kafe yang masih beroperasi di luar ketentuan larangan hingga pukul 19.00 WITA. Pengunjung di salah satu restoran jalan Hertasning dibubarkan dan pemilik restoran diberi teguran.

Tim patroli zona menemukan sejumlah pedagang petasan masih berjualan. Selanjutnya, diberikan teguran keras untuk tidak menjual karena sudah ada larangan.

Kerumunan warga di Jalan Abubakar Lambogo, juga dibubarkan petugas karena membuat acara hingga membakar petasan.

Personel yang diturunkan dalam Operasi Lilin Lipu Natal dan malam pergantian tahun 2021 sekaligus penegasan penerapan protokol pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker