Trending Topik

FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Rizieq Shihab Minta Kuasa Hukum Bawa ke PTUN

Abadikini.com, JAKARTA – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) angkat bicara merespons keputusan pemerintah yang membubarkan dan menghentikan aktivitas FPI.

Rizieq meminta tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan langkah hukum terkait pembubaran organisasi massa tersebut.

Pernyataan Rizieq tersebut disampaikan melalui Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.

“Habib Rizieq bilang gini, ‘Tolong Kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)’,” kata Sugito menirukan pembicaraan Rizieq Shihab.

Sugito lantas memastikan bahwa pihaknya akan menjalankan instruksi pentolan FPI tersebut.

Pihaknya akan melawan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke PTUN Jakarta.

Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan,” ujar Sugito, seperti dikutip dari kompas tv, Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker