Mendesak PB HMI Kawal Kedatangan Habib Rizieq Shihab di Tanah Air

Himpunan Mahasiswa Islam atau disingkat HMI merupakan organisasi kemahasiswaan yang berdiri pada tanggal 5 Februari 1947, berdirinya organisasi HMI ini diprakarsai oleh seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (Sekarang UII) bernama Lafran Pane beserta 14 orang rekannya.

Dengan Komitmen keislaman dan keindonesiaan menunjukkan sikap Patriotisme kader HMI sejak awal berdirinya organisasi ini.

Latar belakang berdirinya HMI
Mempertahankan NKRI
Mempertinggi derajat bangsa Indonesia dan ikut serta menyiarkan agama Islam

Di samping itu Peran ulama juga sangat penting dalam menjaga agama dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kita harus percaya bahwa Sejak jaman pra kemerdekaan Peran ulama umat Islam sudah Terbukti mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Oleh karena itu, ulama memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akhlak bangsa Indonesia terutama mejaga Kezoliman Pemerintah/Kekuasaan yang semena mena.

Poin poin di atas itu kiranya menggambarkan Bahwa HMI harus Kawal Kepulangan Imam besar habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi jika HMI merasa ia sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Tak hanya sebagai organisasi Islam semata namun juga sebagai Agen of Sosial Kontrol atas Isu isu yang akhir Akhir sangat mencoreng nama besar ulama Indonesia ( Imam besar habib Rizieq Shihab,) untuk itu HMI wajib Jaga guru besar kita sampai Titik darah penghabisan.

Mengawal Kedatangan Habib Rizieq Shihab adalah bentuk Sikap kader insan Cita dalam menjaga umat dan ulama.

Begitu pun amanah konstitusi HMI tertuang dalam pasal 4 Tujuan HMI wajib di pengang teguh oleh kader HMI seluruh Indonesia di manapun anda Berkiprah.

Dengan metode inilah cara HMI mempertinggi kualitas dan derajat bangsa Indonesia terutama menjaga Habib, ulama, ustad, santri, dll semasa negara/kekuasaan masih mengucilkan rakyat nya sendiri.

Overstay secara bahasa adalah tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan atau dikehendaki dan Setiap negara di dunia mempunyai aturan dan kebijakannya masing-masing Tentang Overstay.

Semua negara di dunia punya aturan soal (OVERSTAY), kita wajib sama sama menghargai

Overstay di Indonesia sendiri saat ini semakin ketat yang di Atur Dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 bahwa denda disebutkan, bahwa setiap WNA yang telah melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari keimigrasikan yang diberikan, dikenakan biaya Rp1.000.000,- per hari. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Pemerintah juga jangan seolah olah karna punya kekuasaan lalu mengabaikan hal hal yang mendasar penting untuk jaga ( ulama Indonesia ) Karna kita semua tinggal di iklim Pancasila menstinya kita semua wajib menjaga akhlak moral etika bernegara dengan Baik.

Adapun kesalahan Penulisan mohon dimaafkan karna yang salah datang dari diri sendiri dan yang benar datang dari Allah SWT,

Yakin Usaha Sampai

Billahi Taufik Hidayat wassalamu’alaikum wr,wb

Salim wehfany
Kabid Hukum dan HAM Cabang Jakarta Pusat Utara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker