Begini Penjelasan Mensesneg soal Jumlah Halaman UU Ciptaker

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan soal kesimpangsiuran jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Dia mengatakan, substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg berjumlah 1.187 halaman.

“(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada Presiden,” ujarnya, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan bahwa sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setiap naskah RUU diformat dan dicek secara teknis terlebih dahulu oleh Kemensetneg. Hal ini dilakukan agar siap untuk diundangkan.

“Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan seperti typo dan lain lain. Semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” ucapnya.

Menurutnya, menilai kesamaan dokumen hanya dari jumlah halaman tidaklah tepat. Pasalnya ada hal-hal teknis yang mempengaruhi jumlah halaman.

“Kami sampaikan, mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku,” tuturnya.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengonfirmasi jumlah draf RUU Ciptaker yang diterima berjumlah 1.187 halaman. Sementara DPR sebelumnya menyatakan jumlahnya 812 halaman.

Sumber Berita
Okezone

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker