Ridwan Kamil Minta Jokowi Terbitkan Perppu Omnibus Law UU Cipta Kerja

Abadikini.com, BANDUNG -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung para buruh menolak Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyurati Presiden Joko Widodo. Surat itu bernomor 560/4395/Disnakertrans prihal penyampaian aspirasi aliansi serikat pekerja buruh di Jawa Barat terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ridwan Kamil meminta Jokowi untuk menerbitlan Peraturan Pengganti Undang – Undang (Perppu) terhadap undang – undang Omnibus Law.

“Meminta Bapak Presiden sesuai kapasitasnya mengeluarkan Perppu karena ada batas waktu 30 hari sejak disahkan di paripurna,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung di depan para demonstran, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurutnya, Provinsi Jabar ingin fokus menangani pandemi COVID-19, yang tiap harinya selalu menambah kasus positif penularan. UU Cipta Kerja yang mengundang gelombang demo penolakan ini dinilai memperburuk keadaan.

“Pada dasarnya, kami ingin konsentrasi COVID-19, ditambah pengesahan menambahi lagi dinamika, maknnya mohon izin boleh teriak tapi protokol,” katanya.

Dia pun meminta para buruh yang melakukan aksi untuk tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19. Segala aspirasi mereka pun akan disampaikan ke Jokowi.

“Saya pahami dan sudah diskusikan substansinya, intinya pemerintah mendukung akan menyalurkan aspirasi mencabut atau Kita penuhi sesuai aspirasi,” tambahnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker