Yusril Sebut Subholding Pertamina Sesuai Konstitusi dan Perundangan-undangan

Abadikini.com, JAKARTA – Rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina dinilai tidak melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Untuk itu, rencana IPO tersebut seharusnya tidak dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU tentang Badan Usaha MilikNegara (BUMN).

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rencana tersebut merupakan bagian transformasi dan tak ada yang inkonstitusional. Transformasi melalui mekanisme apa pun, termasuk IPO, hanya alat dan bukan tujuan yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar, menjadi perusahaan “US$ 100 miliar” dalam waktu empat tahun ke depan.

“Karena itu, kata ‘menguasai’ dalam Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 bukan tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian ‘dikuasai’ itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No.mor002/PUU/2003,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Melansir Beritasatu, Yusril menilai, terkait Pasal 77 UU BUMN, yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan. Dalam hal ini, kata Yusril, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu.

“Apalagi, yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya , tetapi anak perusahaan Pertamina,” kata Yusril.

Bidangnya, kata dia, selain biz hulu juga ada ada biz refining dan petchem, biz commercial dan trading, biz power dan NRE, shipping, dan juga gas yang sudah terlebih dahulu melalui PT PGN Tbk.

“Untuk itu, sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO subholding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya,” ujar Yusril.

Hal senada dikatakan pakar hukum bisnis, Ary Zulfikar. Menurut dia, pembentukan holding sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku, mulai dari UUD 1945 hingga UU sektoral dan BUMN. “Filosofi Pasal 33 UUD 1945 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh,” katanya.

Apalagi, kata dia, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan Pertamina sebagai BUMN sehingga akan membuat Pertamina lebih optimal.

Sementara, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan , pasar modal menjadi salah satu strategi Pertamina untuk mendapatkan pendanaan. Nicke menyebutkan, Pertamina memerlukan 28% pendanaan dari eksternal dan project financing atau sekitar US$ 49 miliar hingga 2026.

“Opsi IPO dengan pertimbangan akses jumlah pendanaan yang luas, tidak dibatasi oleh tenor, dan pengembalian atau dividen yang fleksibel. IPO merupakan salah satu bentuk metode pendanaan yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional,” katanya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker