Pemprov DKI Jakarta Bisa Cabut Izin Usaha Bagi Pedagang yang Gunakan Kantong Kresek

Abadikini.com, JAKARTA – Aturan pelarangan penggunaan kantong kresek melalui Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengimbau agar masyarakat mengurangi timbulan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja ramah lingkungan yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian,” kata Andono dalam keterangannya.

Andono menerangkan, pihaknya akan memberikan teguran tertulis paling banyak tiga kali, pertama untuk 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan 3 x 24 bagi pelaku usaha yang masih menggunakan kantong kresek.

Menurut dia, jika teguran tertulis tersebut tidak ditaati, maka Pemprov DKI bisa memberikan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha bagi para pedagang tersebut.

“Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap mulai Rp5-25 juta, pembekuan izin dan pencabutan izin jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin,” jelas dia.

Ia menambahkan, Pas 5 ayat 1 dan 2 Pergub 142/19 mengatur pengganti kantong plastik sekali pakai dengan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang sudah sangat banyak tersedia di pasaran.

“Pelaku usaha dapat menyediakan KBRL tidak secara gratis. Kebijakan ini justru mengurangi cost pedagang untuk menyiapkan kantong belanja kresek dan konsumen dapat menggunaan KBRL berualang kali,” imbuhnya.

Ia berharap, pelarangan penggunaan kantong kresek bisa mengurangi timbunan sampah di TPST Bantargebang. Pasalnya, pada akhir tahun 2019 mencapai 7.702 ton sampah per hari yang masuk ke TPST Bantargebang, di mana 34% akumulasi sebagai sampah plastik.

Sumber Berita
Okezone

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker