Polisi akan Selidiki Kasus Pembakaran Bendera PDIP Secara Profesional

Abadikini.com, JAKARTA – Paska aksi insiden pembakaran bendera PDIP oleh sejumlah orang mengadakan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI, Kamis (25/6/2020) lalu.

Pihak DPD PDIP DKI Jakarta pun melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).

Pasal dipakai dalam pelaporan oleh PDIP DKI adalah pasal 160 KUHP (tentang hasutan untuk melawan kekuasaan) dan atau pasal 170 KUHP (tentang kekerasan terhadap orang/barang) dan atau pasal 156 KUHP (terkait ujaran kebencian).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri akan bertindak profesional dalam mengawal proses hukum terhadap pembakaran bendera PDI-Perjuangan.

“Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional. Kami akan memeriksa barang bukti, saksi, sesuai SOP (prosedur) yang ada,” Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan bahwa laporan yang masuk ke pihak kepolisian akan ditindaklanjuti seperti dengan masyarakat lain yang biasa. Hanya saja, kata dia, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Penyidik, katanya, menimbang apakah dapat ditemukan unsur tindak pidana atau tidak dalam insiden tersebut setelah ada laporan kasus ini.

“Setelah menerima laporan, penyidik akan mendalami dan meminta keterangan pelapor, saksi-saksi baru akan kita lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Terkait sejumlah aksi long march yang dilakukan oleh DPC PDIP di sejumlah daerah, Argo berharap masyarakat dapat menjaga suasana tetap kondusif.

“Saya rasa semua, kita, masyarakat, sama-sama menjaga negara kita. Dengan masyarakat kita akan lakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, agar masyarakat dapat memahami,” pungkas Argo.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker