44 Kendaraan Yang Nekat Berangkatkan Pemudik ke Pulau Jawa Ditindak Petugas

Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengakui telah menindak 44 kendaraan pengusaha travel yang nekat memberangkatkan pemudik disaat Pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pada Sabtu kemarin ada 44 kendaraan travel yang ditindak karena kedapatan membawa pemudik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Petugas mengatakan, puluhan kendaraan tersebut kemudian diamankan, penumpangnya dipulangkan ke tempat asal wilayah Jabodetabek dan pengemudinya dikenakan tilang.

Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pengusaha travel tersebut banyak menawarkan tarif yang bervariasi kepada pemudik dengan berbagai macam harga mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dengan tujuan ke Pulau Jawa.

Selain travel gelap, petugas juga memergoki sejumlah truk yang mengangkut pemudik keluar Jabodetabek. Truk tersebut didesain sedemikian rupa dan baknya ditutup terpal seolah-olah mengangkut barang namun di dalamnya mengangkut penumpang.

Pada Sabtu (9/5/2020), Polda Metro Jaya juga menindak 707 kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik. Terhadap kendaraan pribadi tersebut petugas tidak memberikan tilang, hanya diputar kembali ke daerah asalnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker