Pemerintah Pusat Sebut Hasil PSBB di DKI Jakarta Belum Optimal

Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah ditetapkan di Jakarta, belum berhasil secara optimal. Bahkan, ia menyebut dari hasil evaluasi, masih banyak masyarakat yang belum taat dengan aturan dari pemerintah tersebut.

“Arahan bapak Presiden tentang efektivitas dari pembatasan sosial berskala besar. Sebagaimana yang kita ketahui sejak Keppres tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mulai di DKI, maka kita dapat mengambil beberapa data dan perkembangan, ada yang positif, namun juga masih ada yang masih belum optimal, ” ucap Doni dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi melalui video conference di Jakarta, Senin, 20 April 2020.

Dilansir dari tagar, Doni menuturkan, PSBB yang diterapkan pemerintah guna mengantisipasi penyebaran virus corona di tengah masyarakat, masih diabaikan. Bahkan, menurutnya masih ada beberapa bidang kegiatan yang masih aktif dalam masa PSBB.

“Yang masih belum opimal ini adalah terkait dengan kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik. Sehingga mengakibatkan sejumlah moda transportasi masih tetap dipenuhi oleh warga masyarakat,” ujar Doni.

Bahkan, diketahui sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 April 2020, penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020.

Hasil sidak, 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4), dan Jakarta Selatan (1).

Perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk di dalamnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker