PNS Kerja dari Rumah di Perpanjang sampai 13 Mei 2020

Abadikini.com, JAKARTA – Untuk kedua kalinya pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.

“Diperpanjang sampai 13 Mei 2020,” ungkap Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji kepada detikcom yang dilansir Abadikini.com, Senin (20/4/2020).

Awalnya, kebijakan WFH bagi PNS diberlakukan hingga 1 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 21 April 2020, dan kini sampai 13 Mei 2020. Namun, dalam poin 2a SE nomor 50 tahun 2020 tersebut, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selain diperpanjang, PNS juga diperintahkan untuk menyesuaikan sistem kerja dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu tertuang dalam poin 2c SE tersebut yang berbunyi:

“Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah di mana instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 45 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di wilayah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.”

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker