Cegah Covid-19, Wali Kota Ali Ibrahim Akan Terapkan Karantina Wilayah di Tidore Kepulauan

Abadikini.com, TIDOREWali Kota Capt. Ali Ibrahim menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akan memberlakukan Karantina Wilayah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tikep.

Menurut Ali Ibrahim, kebijakan ini berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan tim dengan melihat dan memperhitungkan berbagai macam aspek untuk ditetapkan akan diberlakukan Karantina Wilayah di Kota Tikep.

“Saat ini Kota Tikep sudah menjadi zona merah penyebaran Covid-19 karena sudah terkonfirmasi positif sebanyak 2 orang, dan diketahui kasus ini berasal dari luar daerah Kota Tikep atau kasus impor yang diketahui jumlah orang masuk keluar melalui pintu penjagaan kurang lebih 2 ribu orang setiap harinya,” kata Ali Ibrahim melalui keterangannya kepada Abadikini.com, Senin (20/4/2020).

Lanjut Ali Ibrahim menjelaskan, karena jumlah Rumah Sakit (RS) rujukan hanya satu di Maluku Utara dan juga minimnya persediaan APD serta keterbatasan gedung karantina yang disediakan Pemda, dengan jumlah ruangan yang terbatas sehingga langkah Karantina Wilayah menjadi alternatif baik untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19.

“Dengan memperhatikan permasalahan dan langkah yang sudah dilaksanakan Pemda Tikep, maka kami perlu pemfokusan penanganan terhadap Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pemantauan dan yang melakukan isolasi mandiri sambil Pemda Tikep menutup pintu masuk keluar orang untuk dapat mencegah dan mengendalikan arus lalu lintas orang untuk sementara waktu,” ujarnya.

Untuk itu, Ali Ibrahim menekankan bahwa, pilihan karantina wilayah sangat tepat untuk melakukan pencegahan Covid-19, dengan berbagai langkah yaitu memastikan ketersediaan bahan pokok (bapok) sampai 3 bulan kedepan, melakukan skema dan pemetaan bencana serta konsolidasi perencanaan keuangan, dan menyiapkan aspek hukum serta implementasi dari penerapan karantina wilayah.

Dia menyampaikan berdasarkan hasil kajian dapat disimpulkan bahwa Pemda Tikep akan melakukan Karantina pulau atau karantina wilayah serta melaksanakan screning secara masif dan tracking kasus untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Dia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan maka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan respon dari status kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Pasal 1 ayat 11 menjelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau tekontaminasi untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit,” terangnya.

Lanjut Ali, penyelenggaraan kekarantinaan kasehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari penyakit atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Katanya, karantina kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor resiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang atau lingkungan, serta respon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan karantina kesehatan.

“Pemerintah Daerah dapat melakukan karantina wilayah dengan dua cara mengambil kebijakan sendiri melakukan karantina wilayah dengan berdasarkan UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sepanjang tujuannya untuk melindungi masyarakat dan dampak bencana (Pasal 8b dan Pasal 9a),” jelasnya.

Menurutnya, adapun kebijakan yang diambil bisa dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota dengan langkah meminta pertimbangan medis terkait kedaruratan dan eskalasi kesehatan serta pertimbangan akademisi dan stakehoder lainnya terkait dampak kerugian sosial ekonomi masyarakat, mensosialisasi kepada masyarakat atas kondisi kedarutan yang mengancam keselamatan dan kehidupan warga serta berkoordinasi dengan Kesultanan, DPRD, Forkopimda, Ormas dan Pers serta stakeholder untuk sinergi dalam pengambilan kebijakan.

Lanjutnya, menghitung dan memastikan jaminan kebutuhan masyarakat yang terdampak, mengumumkan waktu pemberlakuan keputusan karantina wilayah minimal 10 hari sebelumnya agar terdapat ruang kesiapan lain serta menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Pusat setelah ditetapkan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker