Ini Penjelasan MUI Terkait Usul Liar di Medsos Boleh Tidak Berpuasa Saat Wabah Covid-19

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof Hasanudin AF menanggapi adanya usulan agar MUI membuat fatwa umat Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan di tengah situasi Covid-19 dan diganti dengan fidyah. Menurut Prof Hasanudin, usulan tersebut tidak ada dasar hukumnya sehingga tidak perlu dikeluarkan fatwa.

“Gak berdasar, syariahnya itu apa. Karena orang yang boleh tidak berpuasa itu hanya orang sakit, ketika dalam perjalanan, dan orang tua renta,” ujarnya  dikutip Abadikini dari Republika.co.id, Ahad (19/4/2020).

Dia menjelaskan, yang boleh meninggantinya dengan fidyah pun sudah ada ketentuannya dalam kitab-kitab fikih. Di antaranya, orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa meskipun di Ramadhan yang akan datang.

Jika kondisinya seperti itu, menurut dia, orang tua renta tersebut boleh tidak mengganti puasanya dan cukup membayar fidyah. “Makanya, Islam itu kan begitu adil. Nah, orang tua renta itu apakah harus menggantinya juga? Kan dia makin gak kuat, makanya fidyah itu solusinya,” ucapnya.

Pada era modern ini, menurut dia, mungkin ada juga umat Islam yang memiliki pekerjaan berat sepanjang tahun, sehingga pada Ramadhan selanjutnya tidak bisa mengganti puasanya. Karena itu, menurut dia, orang tersebut juga hanya berkewajiban untuk membayar fidyah.

“Jadi jangan macam-macam lah menafsirkan dalam agama. Jangan mengada-ada, lalu dihubungkan dengan urusan agama. Konsultasi dulu dengan pakarnya. Sudah kondisinya begini, terus urusan agama malah dipermainkan,” kata guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Belum lama ini, viral usulan agar Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa agar umat Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Usulan ini disampaikan Rudi Valinka melalui akun twitternya, @kurawa.

“Mumpung lagi libur, gue punya usul seandainya Bulan puasa yang akan tiba 17 hari lagi, Kemenag dan MUI buat fatwa utk memperbolehkan orang tidak berpuasa dengan cara embayar fidyah (denda) memberikan makan utk orang miskin..ini cara yang paling ideal dalam kondisi skr,” tulis Rudi Valinka, Ahad (5/4/2020) lalu.

 

Sumber Berita
Republika

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker