Nelayan Alor Tak Boleh Jual Hasil Tangkapan Ikan ke Timor Leste

Kepala Dinas DKP NTT untuk wilayah Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro. Foto: Antara

Abadikini.com, KUPANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau nelayan di Kabupaten Alor untuk tidak membawa hasil tangkapan mereka ke Timor Leste tanpa melalui prosedur resmi untuk mencegah penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.

“Kami sudah mengeluarkan imbauan kepada nelayan untuk sementara tidak membawa hasil tangkapan untuk dijual ke Timor Leste untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kepala Dinas DKP NTT untuk wilayah Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro, seperti dilansir dari Antara, Rabu (8/4/2020).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Corona lewat para nelayan di daerah itu, yang selama ini menjual hasil tangkapan mereka langsung ke Timor Leste.

Di wilayah perairan Alor terdapat nelayan dari beberapa wilayah seperti Pulau Buaya di Kecamatan Alor Barat Laut, Pulau Tereweng di Kecamatan Pantar Timur, Desa Maritaing dan Desa Kolana Selatan, Kecamatan Alor Timur.

Para nelayan ini biasanya langsung membawa dan menjual hasil tangkapannya ke Dili dan Pulau Atauro, Timor Leste.

Karena itu pihaknya sudah memberikan imbauan agar nelayan ataupun pemasar hasil perikanan dan kelautan untuk tidak membawa hasil perikanan dan kelautan ke Timor Leste, tanpa memiliki izin sesuai prosedur yang diwajibkan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

Sedangkan bagi kapal pengumpul dan pemasar hasil perikanan dari luar Kabupaten Alor yang melakukan pembelian hasil kelautan dan perikanan untuk dibawa keluar daerah itu, harus berlabuh di Pelabuhan Kalabahi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku yang ditetapkan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan.

Dia berharap para nelayan dapat mematuhi imbauan ini, demi kebaikan bersama.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker