Selama Wabah Covid-19, PDAM Bantaeng Bebaskan Denda Pelanggan Selama 3 Bulan Kedepan

Abadikini.com, BANTAENG – Dalam rangka meninjaklanjuti keputusan Bupati Bantaeng No : 360/182/III/ 2020 tentang penetapan status tertentu” Siaga Darururat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona”.

Perusahaan daerah air minum (PDAM) Bantaeng di Sulawesi Selatan, menerapkan sejumlah kebijakan baru menyusul pandemi Corona yang belum mereda.

PDAM Kabupaten Bantaeng membebaskan biaya dendan keterlambatan pembayaran rekening air pelanggan di bulan April s/d bulan Juni 2020.

“Denda bagi pelanggan aktif yang mempunyai tunggakan. Denda bagi pelanggan non aktif atau status cabut”.

Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng yang saat ini mulai terkena imbas pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur PDAM Bantaeng, Muhammad Nurfajri, saat dikonfirmasi Abadikini.com, Kamis (2/4/2020).

“Mengantisipasi ekonomi kurang bagus, untuk pembayaran di 1 April s/d 30 Juni 2020 kita bebaskan dendanya.” kata Muhammad Nurfajri.

“Siapapun yang membayar, berapapun tunggakan, kita bebaskan dendanya,” terang Muhammad Nurfajri.

Muhammad Nurfajri menjelaskan tagihan pembayaran penggunaan air akan disesuaikan dengan pemakaian rata-rata selama tiga bulan.

“Untuk pelanggan di harapkan tetap melakukan pembayaran di awal bulan, untuk menghindari antrian di loket-loket pembayaran PDAM dan Kantor Pos,” jelas dia.

Muhammad Nurfajri menuturkan perbaikan teknik berkiatan dengan kerusakan atau gangguan pelayanan air bersih kepada pelanggan tetap berjalan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker