Trending Topik

Anies Was-was Tingkat Kematian Corona di DKI Capai 10 Persen

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan situasi di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data, tingkat kematian akibat Corona di DKI 10 persen, lebih tinggi dari persentase global.

Anies menyampaikan itu saat rapat melalui video conference dengan Wapres Ma’ruf Amin yang disiarkan live lewat channel YouTube Wapres, Selasa (2/4/2020). Anies awalnya melaporkan data kasus Corona di Jakarta.

“Izinkan saya melaporkan status terbaru per tanggal 2 April ini di Jakarta terdapat 885 kasus COVID positif, kemudian saat ini ada 561 pasien yang masih dalam perawatan, ada 181 orang yang lakukan isolasi mandiri,” kata Anies.

Kabar baiknya, Anies mengatakan 53 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan kabar kurang baiknya, katanya, 90 orang dinyatakan meninggal. Dengan angka itu, Anies mengatakan tingkat kematian di DKI mencapai 10 persen.

“Jadi kira-kira 885 positif, 90 meninggal, artinya case fatality rate-nya sekitar 10 persen, Pak Wapres. Sepuluh persen itu adalah lebih dari 2 kali lipat, Pak, dibandingkan angka rata-rata global. Jadi kalau kita lihat begitu, angka global itu 4,4 persen, di Jakarta ini di atas 10 persen, ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Anies, ada 401 kasus yang dimakamkan dengan protap COVID-19 di Jakarta hingga Rabu (1/4). Sedangkan sepanjang setengah hari ini, ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap COVID-19.

“Baru setengah hari itu, Pak. Jadi situasinya di Jakarta ini sangat-sangat mengkhawatirkan karena itulah mengapa pada awal pekan kemarin kami kirim surat ke Pak Presiden mengajukan agar dilakukan langkah pembatasan ekstrem, waktu itu kami ajukan karantina wilayah,” ujarnya.

Namun, lanjut Anies, Presiden sudah memutuskan menetapkan pembatasan sosial berskala besar. Karena itu, Anies segera berkirim surat ke Menkes Terawan hari ini.

“Jadi sekarang langkah ke depan kita adalah melaksanakan sesuai dengan PP Nomor 21. Jadi hari ini kita akan kirimkan surat ke Menkes meminta kepada Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta. Tapi ada concern-nya, Pak, di sini,” ucapnya.

Yaitu, lanjut Anies, di dalam PP 21, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi. Sementara episenternya itu tiga provinsi.

“Karena Jabodetabek ini ada yang Jabar ada Banten, karena itu kami usulkan agar ada kebijakan sendiri untuk kawasan Jabodebatek di mana batas-batas administrasi pemerintahan di situ berbeda dengan penyebaran kasus COVID di Jabodetabek,” tuturnya.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker