Pendeta Cabul asal Surabaya Tak Diberi Penangguhan Penahanan oleh Polisi

Abadikini.com, SURABAYA – Polda Jawa Timur tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pendeta cabul asal Surabaya yang bernama Hanny Layantara, dalam kasus pencabulan terhadap jemaatnya selama enam tahun. Terlebih, korbannya saat itu masih di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini pihak kuasa hukum pendeta telah mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun, otoritas penyidik belum dapat mengabulkan permintaan tersebut.

“Sejauh ini ada permintaan (penangguhan penahanan). Namun, otoritas penyidik belum memberikan,” kata Truno seperti dilansir dari laman tagar, Selasa (17/3/2020).

Dia mengungkapkan alasan penyidik enggan mengabulkan penangguhan penahanan lantaran ancaman pidana dari kasus yang menjerat Hanny di atas lima tahun penjara.

Menurutnya, pihak kepolisian wajib melakukan penahanan sesuai dengan pasal yang dituduhkan kepada pelaku.

“Yang mana ketentuannya wajib dilakukan penahanan, karena alasannya berdasarkan hukum. Ancaman hukumnya di atas 5 tahun,” kata Truno dengan nada tegas.

Dia menjelaskan alasan pengacara yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan, karena Hanny mengidap penyakit jantung.

Namun, Truno menyebut tidak ada alasan bagi pihaknya untuk mengambulkan permohonan advokat Hanny. Sebab, di Mapolda Jawa Timur terdapat fasilitas lengkap untuk perawatan tersangka, terutama lokasinya berdekatan dengan Rumah Sakit Bhayangkara.

“Itu permintaan sah-sah saja, kita punya dokter medis di Bhayangkara dan kita akan tanggulangi kalau memang tersangka sakit,” ujarnya.

Saat disinggung apakah ada korban lain yang ditemukan polisi, atau ada yang telah melapor dalam kasus pencabulan, Truno menyebut sejauh ini masih belum ditemukan.

Kendati demikian, dia memastikan pihaknya akan menggali mengenai kemungkinan adanya penambahan korban pencabulan.

“Belum ada laporan sejauh ini, apabila ada kita proses secara prosedur,” ujar Truno.

Sebelumnya, pendeta cabul meminta penangguhan penahanan dengan berdalih kondisinya yang sering sakit-sakitan. Namun, hingga kini, polisi tidak mengabulkan permintaan tersebut dengan pelbagai pertimbangan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker