48 Pemda Berbondong-Bondong Bangun Mal Layanan Publik
Abadikini.com, JAKARTA – Sebanyak 48 kepala daerah berkomitmen membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mereka melakukan penandatanganan komitmen pembangunan MPP disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (10/03).
Menteri Tjahjo mengatakan antusiasme yang tinggi dalam membangun MPP menunjukan niat serta usaha yang baik dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hadirnya MPP diharapkan mampu membentuk ASN modern dan memiliki pola pikir untuk bekerja profesional. “MPP menghadirkan ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga berdampak pada tumbuhnya industri mikro dan kecil,” ujarnya.
Perlu diketahui, sejak 2017 hingga saat ini, telah dibangun sebanyak 24 MPP di berbagai kabupaten/kota di Indonesia. MPP merupakan pembaharuan sekaligus suatu langkah strategis dalam perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi.
Inovasi pemerintah ini hadir untuk mendobrak rutinitas dan menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah memakan banyak waktu, berbelit-belit, dan tidak transparan. Digitalisasi pelayanan memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
MPP juga diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan. Sebab kunci dari efektifitas kehadiran MPP adalah integrasi sistem pelayanan yang memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi informasi.
Efektivitas ini juga dirasakan masyarakat karena cukup hadir pada satu tempat, mereka mendapatkan berbagai layanan. Di MPP ini, layanan terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah bahkan swasta. Hal ini tentunya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan juga menghemat waktu. “MPP mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah, serta pelayanan bisnis dalam satu tempat,” jelas Menteri Tjahjo.
Melalui MPP juga diharapkan mendorong kemudahan berusaha, yang menjadi salah satu tujuan dari reformasi pelayanan perizinan. Kehadiran MPP diharapkan mampu menjawab tantangan ini, karena bergabungnya berbagai unit pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan diharapkan proses penerbitan izin usaha akan semakin mudah.
Selain penandatanganan, juga diadakan _knowledge sharing_ dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan dengan adanya acara ini memfasilitasi terjalinnya komunikasi, penyampaian informasi, dan knowledge sharing diantara kabupaten/kota dalam pembangunan MPP. Kementerian PANRB juga perlu mengetahui sejauh mana progress/kemajuan proses pembangunan MPP di berbagai daerah.
Berikut Ini Daftar Kabupaten dan Kota yang Menandatangi Komitmen MPP Tahun 2020
- Pemerintah Kabupaten Asahan
- Pemerintah Kota Tebing Tinggi
- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota
- Pemerintah Kota Lubuklinggau
- Pemerintah Kota Tanjungpinang
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang
- Pemerintah Kota Bandung
- Pemerintah Kabupaten Bandung
- Pemerintah Kabupaten Purwakarta
- Pemerintah Kabupaten Indramayu
- Pemerintah Kabupaten Kuningan
- Pemerintah Kota Tasikmalaya
- Pemerintah Kabupaten Bekasi
- Pemerintah Kabupaten Jepara
- Pemerintah Kota Surakarta
- Pemerintah Kabupaten Kudus
- Pemerintah Kabupaten Sragen
- Pemerintah Kabupaten Pati
- Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Pemerintah Kabupaten Cilacap
- Pemerintah Kabupaten Tegal
- Pemerintah Kota Salatiga
- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
- Pemerintah Kabupaten Gresik
- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
- Pemerintah Kabupaten Lamongan
- Pemerintah Kabupaten Tuban
- Pemerintah Kabupaten Magetan
- Pemerintah Kabupaten Nganjuk
- Pemerintah Kabupaten Madiun
- Pemerintah Kabupaten Pasuruan
- Pemerintah Kabupaten Pamekasan
- Pemerintah Kabupaten Sumenep
- Pemerintah Kabupaten Jembrana
- Pemerintah Kabupaten Banjar
- Pemerintah Kabupaten Tabalong
- Pemerintah Kota Tarakan
- Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
- Pemerintah Kota Palu
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Pemerintah Kota Makassar
- Pemerintah Kabupaten Maros
- Pemerintah Kabupaten Wajo
- Pemerintah Kabupaten Bulukumba
- Pemerintah Kabupaten Selayar