Dampak Virus Corona, Perusahaan di Bintan Ini PHK 150 Karyawan

Abadikini.com, JAKARTA – Perusahaan biro perjalanan Star Jet di Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau, memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan 150 karyawannya. Langkah PHK ditempuh lantaran bisnis perusahaan lesu sejalan dengan wabah virus corona di berbagai negara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat di Bintan mengatakan PHK mulai diberlakukan oleh Star Jet per 1 Maret 2020. Namun, secara prosedural Disnaker masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut,” imbuh dia, seperti dilansir Antara, Senin (9/3).

ndra mengaku akan mengawal proses PHK tersebut sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya, menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK.

“Misalnya bayar pesangon, perusahaan harus betul-betul memperhatikan masa kerja si karyawan,” terang dia.

Disnaker, lanjut Indra, sebelumnya sudah melakukan upaya pendekatan dengan Star Jet, dan menyampaikan harapan agar manajemen tidak mengambil kebijakan
PHK, melainkan merumahkan sementara karyawan.

Pun demikian, ia mengaku tidak bisa memaksa perusahaan untuk bertahan, mengingat kondisi ekonomi saat ini dihantui wabah virus corona. “Perusahaan tidak memiliki pemasukan buat menutupi operasional per bulan,” imbuhnya.

Apalagi, Star Jet sendiri mengandalkan bisnis pariwisatanya dari wisman asal China. “Perusahaan itu segmen pasarnya memang wisman China, sehingga mereka yang paling terdampak,” katanya.

Merumahkan karyawan

Selain mengajukan PHK, pihak perusahaan Star Jet sudah terlebih dahulu merumahkan sekitar 283 karyawannya pada pertengahan Februari 2020 lalu.

Kebijakan merumahkan karyawan juga dilakukan oleh On Base selaku pengelola travel agent turis China di kawasan Agro Resort, Bintan. “Kalau On Base ada sekitar 240 karyawan yang dirumahkan,” ungkap Indra.

Karyawan dirumahkan dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan. Hal tersebut menyesuaikan dengan kondisi perusahaan yang tengah terdampak wabah covid-19.

Sesuai ketentuan, perusahaan harus membayar gaji dan tunjangan pokok selama karyawan dirumahkan, tapi jika perusahaan tidak menyanggupi, maka dibutuhkan kesepakatan kedua belah seperti diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1998.

“Dalam surat edaran tersebut, perusahaan memperbolehkan karyawan mencari pekerjaan lain selama dirumahkan atau karyawan menerima upah yang telah disepakati di tengah kondisi seperti ini,” tandasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker